Menurut Hamas, tindakan yang dilakukan Israel dikarenakan Fadli Aliyan adalah seseorang yang tugasnya menjaga dan mempertahankan masjid Al-Aqsa dari gangguan Israel.
Masih menurut Hamas kejahatan itu akan dihukum berdasarkan hukum internasional yang telah menetapkan perlindungan bagi penduduk setempat yang di tempat tinggalnya telah direbut.
"Kebijakan rezim Israel untuk mengosongkan Yerusalem dari rakyatnya di kota itu akan gagal, dan Yerusalem akan tetap menjadi ibu kota Palestina, dengan identitas Arab dan Islamnya," ujar Hamas.***