Pelaku Begal Payudara di Jakarta Pusat Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

- 25 Mei 2021, 16:50 WIB
Pelaku Begal Payudara di Jakarta Pusat Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Pelaku Begal Payudara di Jakarta Pusat Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya /Instagram/@jakut.info

"Kalau kita lihat dari korban, itu bukan kesalahan korban tapi niat pelaku.

Jadi ya, tipsnya pada saat beraktivitas lebih waspada sehingga tidak lengah. Tapi disini, kami tegaskan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan terus mengamankan dan membuat Jakarta Pusat lebih aman," Katanya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Selasa 25 Mei 2021: Klaim Free Fire Sekarang Dapatkan Skin Senjata AR

Tersangka kita jerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara, kemudian Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun. Tapi, di Pasal 335 ini terdapat pengecualian sehingga saat ini tersangka dilakukan penahanan.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah