"Kalau kita lihat dari korban, itu bukan kesalahan korban tapi niat pelaku.
Jadi ya, tipsnya pada saat beraktivitas lebih waspada sehingga tidak lengah. Tapi disini, kami tegaskan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan terus mengamankan dan membuat Jakarta Pusat lebih aman," Katanya.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara, kemudian Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun. Tapi, di Pasal 335 ini terdapat pengecualian sehingga saat ini tersangka dilakukan penahanan.***