Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, 2 WNI Bebas dari Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 2 Juta Yen

- 18 Juli 2021, 10:05 WIB
KBRI untuk Jepang memulangkan dua WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang, keduanya foto bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa.
KBRI untuk Jepang memulangkan dua WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang, keduanya foto bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa. /KBRI Tokyo via Antara/

BAGIKAN BERITA - Kedutaan Besar RI (KBRI) Indonesia untuk Jepang berhasil menyelamatkan dua WNI dari jerat hukuman di Jepang. 

Dua WNI berinisial A dan I tersebut, didakwa oleh pengadilan Negeri Sakura tersebut karena dituduh menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu pada 2019 silam. 

Pada pengadilan tingkat pertama, A dan I dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 2 juta yen. 

Baca Juga: Login Link Ini Langsung Cair BPUM 2021 Tahap 3 di Eform BRI, Ikuti Langkahnya Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta

Namun, KBRI melakukan banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi, sehingga kedua WNI tersebut dinyatakan bebas karena tak terbukti bersalah. 

Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di Jakarta, Sabtu, usai divonis bebas, kedua WNI dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu. Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.

“Saya gembira atas vonis bebas dua WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi.

Baca Juga: Markas Beberapa Organisasi Yahudi Meledak Dibom dalam Pengeboman AMIA di Buenos Aires, pada 18 Juli 1994

Heri mengatakan perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting dalam misinya di Jepang.

Dia menegaskan kedua WNI telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI yang berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat yang berlaku.

Upaya perlindungan yang diberikan KBRI pun tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.

Baca Juga: Link Twibbon MPLS 2021 Terpopuler Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Cocok untuk Status WA, Instagram dan Facebook

Namun demikian, Dubes Heri juga menyatakan apresiasi atas kerja keras dari Tim Perlindungan WNI Kedubes RI Tokyo bersama tim pengacara yang selama dua tahun telah memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi kedua WNI itu.

Ia pun berharap agar kasus A dan I dapat menjadi pelajaran, bagi para WNI untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.

Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI, Minggu 18 Juli 2021, Elsa Kaget Sumarno Masih Hidup, Mama Sarah Berubah Pikiran

Menurut KBRI Tokyo, selama periode 2019 hingga 2020 pihaknya menangani lima kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI. Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.

Pada kasus A dan I, KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama satu tahun lebih untuk disidangkan pada 2020 dan menunggu selama delapan bulan untuk sidang naik banding.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x