Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Status Tersangka Ujaran Kebencian

3 Desember 2020, 14:02 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

BAGIKAN BERITA - Ustadz Sensional Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat oleh petugas dari Bareskrim Polri pada Kamis 3 Desember 2020 pagi.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka.

Maher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi kebencian di media sosialnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Dinas Menteri KKP Edy Prabowo

Sebelumnya, heboh cuitan pria bernama Soni Eranata ini diduga menghina salah satu tokoh NU Habib Luthfi Bin Yahya di Twitter.

Ketua Lembaga Hukum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid lewat Twitter peribadinya mengatakan jika ini merupakan kado terindah hlang tahun dia. 

"Kado terindah di hari milad saya hari ini sudara. Alhamdulilah pelajaran buat kita agar bijak bermedsos," cuit Muannas. 

Baca Juga: Tabrakan Truk VS Elf, Tiga Penumpang Tewas di Tol Madiun-Nganjuk

Sebelumnya, pelaporan Maaher kepada kepolisian sudah disampaikan oleh Habib Muannas Alaidid lewat Twitter peribadinya pada 16 November 2020 yang lalu.

“Alhamdulilah. laporan polisi thd Maher sdh dibuat, barang bukti 1 Unit USB berisi link URL, screenshot, Dll sdh diserahkan, semoga polri segera menindaklanjuti dugaan penghinaan & kebencian thd orangtua, guru & kiyai kita Hb. Lutfi Bin Yahya. #SayaBersamaHabibLutfi,” tulis Muannas dalam akun Twitternya pada 16 November 2020.

Maaher juga pernah dilaporkan seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler