HORE, SIM Gratis untuk Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Sudah Diteken Jokowi

6 Januari 2021, 21:00 WIB
Foto Presiden RI, Jokowi*/ /Instagram.com @jokowi/

BAGIKAN BERITA - Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis kini bisa dinikmati masyarakat.

Ketentuan ini tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020 kemarin, dan telah diteken Jokowi.

Namun untuk pembuatan SIM gratis ini dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Hore! PP Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

PP No 76 Tahun 2020 sendiri membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

Sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia bisa mencicipi SIM Gratis yang dibuat oleh Jokowi ini. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Rencana Akan Gratiskan SIM bagi Warga Miskin, Ini Kategorinya

Ada beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini.

Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: INGAT, Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu, 6 Januari 2021, Ada di Dua Lokasi Berbeda

PNBP tersebut antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: CATAT, Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu, 6 Januari 2021, Ini Persyaratannya

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok Rabu, 6 Januari 2021, Ini Persyaratan dan Biayanya

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler