Gisel Menjalani Pemeriksaan Selama 10 Jam, Dikenakan Wajib Lapor

8 Januari 2021, 21:10 WIB
Gisella Anastasia*/Instagram/@gisel_la /

BAGIKAN BERITA - Gisella Anastasia alias Gisel, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang dirinya perankan Jumat 8 Januari 2021 m

Usai memberikan keterangan selama 10 jam kepada pihak kepolisian, Gisel akhirnya keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB.

Gisel menyapa awak media yang sudah menunggu sejak siang hari. Dalam kesempatan itu, Gisel kembali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Baca Juga: Duh, Guru di Tanjung Karimun Hukum Muridnya dengan Hukum Cambuk

“Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Sekali lagi saya mohon maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait,” kata Gisel dengan mata berkaca-kaca.

“Saya mohon doanya, mohon dukungan, support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari kedepannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu ia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik. 

Baca Juga: Inilah 9i Komponen Motor Yang Perlu Diperhatikan Saat Musim Hujan, Nomor 8 Paling Mudah

Gisel disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan pasal itu, Ibu satu anak ini terancam hukuman 6 sampai 12 tahun.

Sebelumnya, MYD selaku pemeran laki-laki dibalik video syur itu diperiksa selama 11 jam lamanya. Sebaliknya Gisella yang juga dijadwalkan hadir diwaktu bersamaan dengan MYD mangkir dari pemeriksaan beralasan menjemput sang buah hati yang baru kembali berlibur dari Bali.

Baca Juga: Waspada! Sedia Payung, Majalengka Siang Hari diprediksi Hujan Petir

Sama seperti Gisel, MYD yang lebih dulu diperiksa pun tidak langsung ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Polisi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan MYD kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik memberikan kewajiban wajib lapor setiap minggunya. Tersangka Yukinobu juga diyakini tidak akan melarikan diri.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler