Polisi: Kerumunan Acara Dihadiri Raffi Ahmad Cs tak Ada Pelanggaran Prokes

19 Januari 2021, 09:15 WIB
Foto Raffi Ahmad saat menjalani vaksin Covid-19 di Istana Negara*/ /Tangkap layar YouTube @Sekretariat Presiden/

BAGIKAN BERITA - Polda Metro Jaya menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad Cs dan menjadi viral di media sosial.

"Unsur persangkaan di Pasal 93 (UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) itu tidak ada, karena cuma 18 orang di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Yusri juga menyebut acara tersebut juga sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) karena setiap tamu undangan yang hadir sudah menjalani tes usap antigen.

Baca Juga: Gempar, Raffi Ahmad Melanggar Protokol Kesehatan, Akhmad Sahal: Salahkan Juga Ahok dan Artis Lain

"Sudah kita periksa semuanya, ada tes usap antigen, isinya cuma 18 orang. Itu orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," kata Yusri.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang terdekatnya," kata dia.

Sejauh ini, kata Yusri, sejumlah saksi yang sudah diperiksa merupakan orang ikut dalam acara tersebut. Mereka antara lain pemilik rumah hingga pihak keamanan rumah tersebut.

Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Jangan Euforia Dulu, Karena Baru Pertama Disuntik

Dari sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram Raffi @raffinagita1717, tampak Raffi Ahmad bersama teman-temannya berfoto maupun bernyanyi tanpa mengenakan masker.

Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral.

Sebelumnya, Raffi Ahmad merupakan salah satu selebriti yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Jadi Duta Milenial untuk Vaksin, Raffi Ahmad Disorot karena Hadiri Pesta Ulang Tahun Tanpa Masker

Raffi disebut-sebut hadir dalam suatu pesta. Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler