Buntut Cuitan, Kristen Antoinette Gray Akhirnya di Deportasi dari Indonesia

20 Januari 2021, 17:07 WIB
Warga Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi lantaran menyebut Bali ramah LGBT dan mengajak turis mancanegara tinggal di Bali*/ /Fikri Yusuf/Antara

BAGIKAN BERITA - Kemenkumham Kantor wilayah Bali pada Selasa, 19 Januari 2021 malam waktu setempat, mendeportasi warga AS, Kristen Antoinette Gray.

Gray menjadi trending topic setelah utas cuitannya viral yang berisi ajakan WNA pindah ke Bali selama pandemi dengan alasan biaya hidup murah.

Tak hanya Gray, deportasi juga dikenakan pada pasangan Gray yakni Saundra Michelle Alexander.

Baca Juga: Kena Batunya, WNA Amerika Serikat Kristen Gray Akhirnya Akan Dideportasi Ditjen Imigrasi dari Bali

Sikap ini sekilas menggembirakan mengingat netizen menduga Gray sengaja overstay di Indonesia dan tidak mau bayar pajak. 

Tapi alasan pemerintah menjatuhkan sanksi deportasi berpotensi memicu kecaman internasional: Kemenkumham menilai Gray patut dideportasi karena kesalahan menyebarkan info “meresahkan masyarakat”,
karena di salah satu twit-nya dia bilang Bali ramah buat komunitas LGBT.

Menurut pengacaranya, Erwin Siregar, Gray masih syok dengan tanggapan warganet Indonesia atas utasnya. 

Baca Juga: Bom Meledak Serang Konvoi Tentara di Kota Bannu Pakistan, Tewaskan 26 Tentara pada 19 Januari 2014

 “Saya tidak bersalah. Saya tidak melebihi izin tinggal visa saya. Saya tidak bekerja yang mendapat bayaran rupiah [sehingga tak perlu bayar pajak]. Saya membuat pernyataan tentang LGBT [di Twitter] dan karena itulah saya dideportasi,” ujar Gray kepada wartawan. 

Sebelumnya, Gray membuat cuitannya yang menjadi awal semua masalah ini pada 16 Januari. Ia pindah dari Amerika Serikat pada Januari 2020 bersama pasangannya setelah kesulitan mencari kerja di negara asal. 

Ia mengaku tinggal di Bali membuatnya lebih sehat jiwa, raga, dan finansial karena lingkungan yang aman, ramah pasangan sesama jenis, bisa hidup mewah dengan biaya murah menurut standar Amerika, serta tetap punya teman orang kulit Hitam walau jauh dari kampung halaman.

Baca Juga: Innalillahi, Terjadi Gempa Dangkal Bermagnitudo 6,8 di San Juan Argentina, Tidak Berpotensi Tsunami

Berikut isi lengkap siaran pers dari Kemenkumham Kantor wilayah Bali, pada 19 Januari 2021:

LANGKAH CEPAT IMIGRASI BALI DALAM MENANGGAPI PEMBERITAAN
VIRAL, CUITAN AKUN TWITTER WARGA NEGARA ASING @kristentootie
Pemberitaan viral tentang cuitan seorang WNA pada akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemic corona. 

Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. 

Baca Juga: Meteorit Jatuh ke Bumi di Danau Tagish, British Columbia, Kanada pada 18 Januari 2000

Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit. Hal ini menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021. 

Terkait hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengambil Langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Melakukan pengecekan data masuk WNA Atas Nama Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. 

Baca Juga: Israel Balas Serangan Palestina, Tembakkan Roket ke Camp Hamas Jalur Gaza

2. Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.

3. Pada tanggal 19 Januari 2021, Petugas Imigrasi melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Kristian Antoinette Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Meteorit Jatuh Menghujam ke Bumi di Danau Tagish, British Columbia, Kanada pada 18 Januari 2000

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain: 

1. LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan.

2. Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi. Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Presiden Ferdinand Marcos Menobatkan Diri Jadi Presiden Seumur Hidup Filipina pada 17 Januari 1973

Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: 

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Tindak lanjut: 

Baca Juga: Pesawat United Airlines 266 Jatuh ke Teluk Santa Monica Seluruh Penumpang Tewas pada 18 Januari 1969

1. Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

2. Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Catatan: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menghimbau kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia.

KEPALA KANTOR WILAYAH, 

Ttd
JAMARULI MANIHURUK.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler