Bareskrim Akhirnya Menahan Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan dalam Kasus SARA Terhadap Natalius Pigai

27 Januari 2021, 10:25 WIB
Bareskrim Akhirnya Menahan Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan dalam Kasus Sara Terhadap Natalius Pigai /Dok. Instagram/@natalius_pigai dan @ambroncius_nababan.//

BAGIKAN BERITA - Bareskrim Polri akhirnya menahan Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan dalam kasus ujaran kebencian SARA terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Dalam kasus ini foto Natalius Pigai disandingkan dengan hewan oleh Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan.

Akibat kejadian tersebut Natalius Pigai melaporkan Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan ke Polisi.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Siap menikah dalam Waktu Dekat: Telah Tunjuk WO!

Polisi kemudian menindak lanjuti laporan eks Komisioner Komnas HAM tersebut, dan melakukan pemeriksaan sejak 25 Januari kemarin dan akhirnya Ambroncius Nababan ditahan Polisi.

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada para wartawan pada, Rabu 27 Januari 2021.

"Dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Brigjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Inilah 4 Keutamanan Sholawat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, Nomor 3 yang Semua Manusia Inginkan

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19 karena menolak atau menerima vaksin adalah hak asasi manusia.

Baca Juga: Inilah 7 Kriteria Orang Saleh yang Harus Kita Ketahui, Nomor 5 yang Paling disukai Allah SWT

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme
Dalam unggahan tersebut, Ambroncius juga menuliskan caption jika vaksin yang cocok untuk Natalius Pigai adalah vaksin rabies bukan Sinovac ataupun Pfizer.

Unggahan Ambroncius Nababan akhirnya memantik kemarahan Pigai. Dirinya pun melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat.

Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler