Jeratan Tiktok Cash, Investasi Bodong Berwajah Baru

13 Februari 2021, 13:27 WIB
Tik Tok Cash*/ /

BAGIKAN BERITA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir situs TikTok Cash.

TikTok Cash adalah platform yang menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok.

Skema TikTok Cash ini sama persis dengan skema platform Vtube.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Piala Tik Tok Awards Indonesia 2020, Rizky Febian dan Chef Arnold Rebut Piala Ini

Dedy Permadi selaku juru bicara Kementerian Kominfo pada hari Rabu (10/2/2021) mengatakan, OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin alias ilegal.

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujar Dedy Permadi
 
Untuk diketahui, sebelum mendapatkan uang, calon pengguna harus mendaftar ke situs tersebut dengan melakukan pembayaran (top up) untuk sejumlah paket tertentu disertai calon pengguna harus menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Baca Juga: Arya Saloka Pemain Ikatan Cinta Ternyata Punya 'Kembaran' Loh: Namanya Syuraci Handika Seleb Tik Tok

TikTok Cash menawarkan 2 paket member seperti "pekerja sementara" dengan harga Rp89.000 masa berlaku delapan hari dan paket "general manager" seharga Rp4.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.

TikTok Cash menerapkan sistem yang mana pengguna wajib mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan.

Kemudian, saldo dengan jumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna yang sebelumnya telah didaftarkan terlebih dahulu.

Baca Juga: HEBOH, Amanda Manopo Punya Kembaran yang Lagi Viral di TikTok, Inilah Sosoknya

Terkait kemunculan TikTok Cash, pihak TikTok Indonesia mengatakan bahwa pihaknya tidak terafiliasi dengan platform tersebut.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" Bunyi yang tertulis dalam keterangan resmi Tiktok.

Sebelumnya, ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui media sosial Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Baca Juga: Di-Bully Netizen, Nia Rahmadhani Akui Tak Mampu Memandu Acara TikTok Awards Indonesia 2020 bersama Raffi Ahmad

TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.

Yakni si pengguna hanya tinggal mengakses website TikTok Cash, kemudian mengunduh aplikasi.

Setelah diunduh pengguna akan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, dan nantinya pengguna akan mendapat tugas.

Baca Juga: Inilah Reaksi Arya Saloka ketika Digodain Amanda Manopo dalam Acara TikTok Awards Indonesia 2020: Lucu!

Tim Bagikan Berita mencoba mengunjungi laman tiktokecash.com namun laman tersebut sudah tidak bisa diakses.

"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler