Tidak Perlu Repot, Sekarang Kartu Keluarga dan Dokumen Lainnya Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

7 Oktober 2021, 18:05 WIB
Sekarang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya dapat dicetak mandiri / Pixabay - 200degrees /

BAGIKAN BERITA - Dokumen kependudukan menjadi sangat penting terutama untuk perihal administratif, kartu keluarga menjadi salah satu yang dibutuhkan dan terkadang membuat repot.

Terkadang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya kita lupa menyimpan dimana terutama saat sedang dibutuhkan sehingga membuat repot.

Sekarang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya dapat dicetak secara mandiri dan tidak repot.

Baca Juga: Live Streaming Semifinal UEFA Nations League Belgia Vs Prancis: Adu Tajam Romelu Lukaku dengan Kylian Mbappe

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaukak inovasi terobosan untuk mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan.

Dokumen penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat kependudukan, dan lainnya kini dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas jenis HVS A4 80gram.

Kebijakan baru tersebut memungkinkan masyarakat tidak perlu repot mengurus semua dokumen kependudukan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Mau Lemak Perut Anda Berkurang? Cobain Deh Konsumsi Buah Ini

Selain itu, kebijakan ini juga membuat negara dapat menghemat anggaran sebesar Rp 450 miliar dari alokasi anggara dokumen kependudukan.

Dokumen penting yang bisa dicetak mandiri antara lain adalah Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, Akta Kelahiran atau Akta Pencatatan Sipil, dan Surat Kependudukan.

Model terbaru dokumen penting tersebut sudah tidak menggunakan tanda tangan basah dan cap dari instansi terkait dan menggunakan QR (Quick Response) Code sebagai gantinya.

Baca Juga: Bolehkah Pasien Gangguan Irama Jantung Minum Kafein Seperti Kopi, Teh dan Cokelat? Ini Penjelasannya

Untuk memeriksa keaslian data dokumen, lakukan pemindaian pada QR Code menggunakan fitur pemindai atau scanner QR Code di smartphone masing-masing.

Dokumen asli akan muncul tanda centang hijau nantinya sememtara jika muncul tanda merah artinya dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai.

Setelah dipindai nantinya akan terhubung ke website dukcapil dan ditampilkan data lengkap berdasarkan QR Code yang dipindai.

Baca Juga: Bolehkah Pasien Gangguan Irama Jantung Minum Kafein Seperti Kopi, Teh dan Cokelat? Ini Penjelasannya

Berikut langkah cara yang bisa dilakukan untuk mencetak dokumen secara mandiri dikutip dari indonesia.go.id:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan ke kantor dukcapil setempat atau dapat melalui situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id dan lewat aplikasi layanan kependudukan yang dibuat masing-masing kantor dinas dukcapil dari platform Play Store.

2. Anda wajib untuk cantumkan nomor handphone atau alamat email yang dapat dihubungi, hal ini guna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, kemudian petugas dinas dukcapil akan memproses ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Hanya ada di PNM Mekaar Plus, Kaum Perempuan Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Agunan, Ini Caranya

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat selanjutnua akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam format pemindai QR Code oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Selanjutnya aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda gunakan sebagai password untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak manapun.

8. Jika semua dokumen format PDF yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk sudah Anda terima, teliti periksa kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada data yang kurang, segera melapor ke kantor dinas dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pacar Baru Dinar Candy, Ridho Illahi, Aktor FTV Lengkap dengan Umur, Instagram dan Twitter

8. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka Anda bisa langsung cetak dokumen mandiri dari rumah.

9. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu dapat kembali dipergunakan untuk berbagai keperluan yang membutuhkan mencetak dokumen.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler