Berapa Nominal Uang untuk Zakat Fitrah Ramadhan 2022? Berikut Besaran untuk Wilayah Jawa Barat

23 April 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi uang. Nominal uang zakat fitrah Ramadhan 2022 wilayah Bandung dan se-Jawa Barat. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Zakat fitrah jadi suatu ibadah wajib yang dilakukan oleh umat muslim yang menjalani ibadah puasa Ramadhan dan mampu.

Tak terkecuali di wilayah Jawa Barat, berapa zakat fitrah Ramadhan 1443 yang harus dibayarkan warga Bandung dan sekitarnya di tahun 2022 ini.

Simak lengkap nominal zakat fitrah 2022 untuk wilayah Jawa Barat termasuk juga Bandung,  dari Kota hingga Kabupaten.

Sudah suatu kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan dan dianjurkan untuk berzakat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Sabtu 23 22 April 2022, Simak Para Pencari Tuhan Jilid 15, 3 Sempruuul Mengejar Surga 4

Tak terkecuali di bulan Ramadhan 2022 ini, umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mampu, wajib hukumnya untuk berzakat.

Sebagaimana seperti yang dsisebutkan dalam hadist Ibnu Umar RA yang menyebutkan:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain itu, ada juga hadist lainnya yang menyebutkan hukum untuk membayar zakat fitrah yang disampaikan oleh Ibnu Abbas RA:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2022 Ramadhan 1443 H untuk Wilayah Jawa Barat? Berikut Besaran yang Harus Dibayarkan

Maka dari itu, wajib hukumnya bagi umat muslim yang menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, untuk juga menunaikan zakat fitrah.

Selain untuk mensucikan diri karena telah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan, zakat fitrah juga sebagai bentuk saling peduli dengan sesama.

Terutama kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu, sehingga kita bisa saling berbagi rejeki dan kebahagiaan di bulan Ramadhan dengan menunaikan ibadah zakat fitrah.

Untuk besaran pokok zakat fitrah yang dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah wajib hukumnya ditunaikan umat muslim beragama islam, baik laki-laki maupun perempuan yang menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan merdeka (mampu) dengan memberi sebagian rezeki yang dimiliki untuk kebutuhan pokok di Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tata Cara Menghitung Zakat Profesi Dilengkapi dengan Contoh Perhitungannya

Beliau menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal atau besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditunaikan menyesuaikan nominal harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan surat edaran BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAZ-JABAR/IV/2022, berikut besaran nominal zakat fitrah Ramadhan 2022 di Kota hingga Kabupaten se-Jawa Barat.

  1. Kota Bogor: Rp45.000,-
  2. Kabupaten Subang: Rp30.000,-
  3. Kabupaten Cirebon: Rp30.000,-
  4. Kota Cimahi: Rp30.000,-
  5. Kota Bandung: Rp32.000,-

Baca Juga: KUR BRI Plafon Pengajuannya Sampai Rp50 Juta, Daftar dengan Cara Online dan Simak 5 Syarat Berikut

  1. Kabupaten Sumedang: Rp32.500,-
  2. Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500,-
  3. Kabupaten Kuningan: Rp25.000,-
  4. Kabupaten Majalengka: Rp30.000,-
  5. Kota Sukabumi: Rp33.000,-
  6. Kabupaten Purwakarta: Rp31.250,-
  7. Kabupaten Indramayu: Rp30.000,-
  8. Kabupaten Karawang: Rp32.000,-
  9. Kabupaten Pangandaran: Rp27.500,-
  10. Kota Depok: Rp45.000,-
  11. Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500,-
  12. Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-

Baca Juga: Catat, Jadwal Pemberangkatan Bus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Lengkap dengan Perkiraan Harga Tiket

  1. Kabupaten Sukabumi: Rp31.000,-
  2. Kota Banjar: Rp25.000,-
  3. Kabupaten Bandung: Rp32.500,-
  4. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000,-
  5. Kota Bekasi: Rp40.000,-
  6. Kabupaten Ciamis: Rp27.500,-
  7. Kota Cirebon: Rp35.000,-
  8. Kabupaten Bogor: Rp37.500,-
  9. Kabupaten Garut: Rp30.000,-

Itulah nominal besaran zakat fitrah untuk umat muslim di bulan Ramadhan 2022 untuk wilayah dari Kota hingga Kabupaten se-Jabar (Jawa Barat).

Anjuran zakat fitrah ditunaikan muzzaki (penunai zakat) semenjak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: BAZNAS

Tags

Terkini

Terpopuler