Presiden Jokowi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Area Terbuka dan Tidak Perlu Swab Antigen

17 Mei 2022, 21:55 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan tentang pelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang /YouTube Sekretariat Presiden

BAGIKAN BERITA-Terkait dengan terus menurunnya angka Covid-19 Presiden RI Joko Widodo akan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka atau outdoor dan juga tidak perlu tes swab antigen bagi yang ingin bepergian.

Perihal boleh lepas masker di tempat terbuka disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Selasa 17 Mei 2022.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Meskipun begitu, menurut Presiden Jokowi pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Baca Juga: EL PERFUMERY Hadir di Majalengka, Ramaikan Market Gaya Hidup Produk Parfum

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,"tutur Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga tetap menyarankan kepada masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jangan Lupa! Jadwal Sepakbola Semifinal SEA Games 2021 Indonesia Vs Thailand Berubah, Ini Revisinya

Yang lebih menggembirakan lagi adalah, untuk pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap atau tes swab antigen

"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,"ujar Presiden.

Seperti diketahui, berdasarkan data Satgas COVID-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Baca Juga: Rekomendasi 9 Accounting Software Terbaik di Indonesia

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.

Untuk vaksinasi, Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler