Di Pengadilan Mana Indra Kenz Akan Menjalani Persidangan? Ternyata Bareskrim Limpahkan ke Kejaksaan Kota Ini

24 Juni 2022, 10:00 WIB
Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok Binomo akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tangsel. /Instagram @indrakenz

BAGIKAN BERITA – Tersangka kasus penipuan investasi berkedok Binary Option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz akan segera memasuki persidangan.

Hal ini bisa dipastikan usai Kejaksaan Agung merilis pernyataan bahwa berkas yang diterima dari Bareskrim Polri untuk membawa Indra Kenz ke pengadilan sudah lengkap.

Indra Kenza dan tersangka lainnya akan disidang di Pengadilan Kota Tangerang Selatan.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Benarkah Tersangka Indra Kenz Akan Segera Bebas? Begini Penjelasan Lengkap Bareskrim dan Kejaksaan Agung

Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Baca Juga: UPDATE Kasus Hukum Indra Kenz, Penyidik Limpahkan Tahap II dan Barang Bukti Tersangka ke Kejari Tangsel

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9 an,” kata Karta.

Sebelumnya, penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis (23/6) pukul 18.20 WIB. Penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 24 Juni 2022, Simak Sinema Horor Asia: Ghost Of Mae Nak, Balika Vadhu, Kekasih Halal

Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.

Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan, alasan ini yang menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.

Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap. Untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, akan dilakukan Jumat 24 Juni 2022.

"Betul, sudah dinyatakan lengkap. Rencana besok untuk pelimpahan tahap II," ujar Chandra.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler