Kominfo Ungkap Kewajiban Pendaftaran PSE untuk Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Indonesia

3 Agustus 2022, 09:54 WIB
Kominfo ungkap perlindungan data pribadi jadi tujuan daftar PSE /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) wajibkan berbagai layanan asing dan domestik daftarkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektonik) supaya bisa tetat beroperasi.

Topik Kominfo dan PSE beberapa bulan belakanang menjadi perbincangan hangat warganet di tanah air tuai pro kontra.

Begitupun dengan tujuan pendaftaran PSE ke Kominfo dinilai sebagai jaminan untuk perlindungan data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Paypal Masuk Daftar PSE Asing yang Dihentikan Sementara, Berikut Penjelasan Kominfo

Melansir Antara 1 Agustus 2022, Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan bagi para penyelenggara layanan untuk daftar PSE ke Kominfo.

Para penyelenggara layanan dala daftar PSE diwajibkan untuk menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi para pelanggannya terutama pelanggan di tanah air.

"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," ungkap Johnny, Senin di Kantor KPU RI di Jakarta.

Baca Juga: Yahoo, DOTA dan Steam Dapat Normalisasi Komifo, Paypal Jadi Perdebatan dan Dipastikan Daftar PSE

Pada momen tersebut Johnny juga mengatakan sejumlah syarat daftar PSE yang salah satunya wajibkan layanan penyelenggara berikan perlindungan data pribadi milik pelanggan.

Syarat PSE lainnya mewajibkan pihak penyelenggara pendaftar untuk ikuti regulasi perundang-undangan Indonesia.

Serta wajib melakukan proses uji layak sistem yang mereka gunakan bagi para PSE pendaftar.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Kuat Pesulap Merah Bongkar Rahasia Perdukunan hingga Berani Ribut dengan Gus Samsudin

"Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa," ujar Johnny.

Johnny juga mengatakan bahwa aturan pendaftaran PSE ini mengatur mengenai data pribadi dari sisi penegakan hukum.

"Misalnya ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital, itu (data) yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain," ungkapnya.

Baca Juga: Roy Suryo Ikut Kegiatan Komunitas Mobil dengan Penyangga Leher Sambil Tertawa, Ini Kata Polisi

Johnny menegaskan penggunaan data pribadi digunakan sebagai kepentingan selain penegakan hukum dilarang dalam regulasi PSE.

Peraturan PSE ini untuk kepentingan penegakan hukum dan oleh penegak hukum bukan untuk yang nonhukum.

"Kami juga mengkoordinasikan dengan kedutaan besar negara sahabat, di mana kami perkirakan kantor pusatnya berada," ungkap Johnny.

Baca Juga: Profil Marcel Radhival, Pesulap Merah yang Berani Bongkar Kedok Gus Samsudin, Ternyata Bukan Orang Sembarang

Johnny berkata Kominfo juga mendorong dan mendukung industri kreatif di tanah air serta membangung berbagai inovasi nasional terutama generasi milenial dalam ruang digital.

"Kami berharap ruang digital kita menjadi ruanh digital yang sehat, ruang digital yang bermanfaat, utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia," ucapnya.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler