Lagi, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

13 Oktober 2022, 21:52 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali ditangkap Polri.. /Antara Foto

BAGIKAN BERITA – Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur kembali terjerat kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Selain Gus Nur, Bambang Tri Mulyono juga menjadi tersangka atas kasus Ujaran kebencian dan  Penistaan Agama. Penertapan tersangka ini setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang. Penyidik juga mengita sejumlah barang bukti,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022.

Barang bukti yang berhasil disita dari Gus Nur adalah 1 buah flashdisk, tangkapan layar dan 2 lembar tangkapan layar video.

Baca Juga: Pofil Lengkap Afan, Hasby, Sridevi dan Isman DA 5 Grup 4 Top 24, Berikut Perjalanan dan Jalan Hidupannya

"Barang bukti 1 buah flashdisk, screen capture dan 2 lembar screenshot postingan video,”  tambah Nurul Azizah.

Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi di Hotel Tebet, Ini Kasusnya!

“Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip Bagikanberita dari Antara News.

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selain itu, mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Polisi menyebut Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebarkan kebencian lewat akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Baca Juga: Diam-diam, Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan saat Press Conference Penahanan

Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Sementara itu kuasa hukum Gusnus, Damai Hari Lubis mengatakan dalam unggahan Twitter @DamaiHariLubis, pihaknya menyesalkan penangkapan Gus Nus.

“Dengan sangat disesalkan oleh Kami Tim Advokasi, ternyata Gus Nur dinyatakan ditangkap dalam waktu untuk 1 x 24 Jam, sejak sekitar sejak 16.00,” cuit Damai Hari Lubis, Kamis 13 Oktober 2022.

Dia berharap, Gus Nus tidak ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri usai ditangkap dan diperiksa 1X24 jam.

“Insya Allah kami berharap tdk akan dilakukan penahanan. Dan Gus Nur dan tim siapkan diri untuk menjadi penjaminnya,” ungkapnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler