Apollinaris Darmawan Kakek Penista Agama Ditangkap Polisi , Ini Tanggapan DPRD Kota Bandung

9 Agustus 2020, 21:17 WIB
Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya.* /Instagram/@edwinbulesenjaya

 BAGIKAN BERITA -Seorang pria bernama Apollinaris Darmawan ditangkap Polrestabes Bandung karena postingannya di sosial media bernada penistaan agama.

Dalam penangkapan pria tersebut, video nya sudah telah tersebar luas di berbagai media sosial, salah satunya di Youtube.

Di rekaman video tersebut terdengar sumpah serapah warga yang geram kepada pelaku yang tengah diamankan oleh beberapa aparat kepolisian .

Baca Juga: Digosipin Balikan Sama Mantan, Ayu Ting Ting : Enggak Mungkin Saya Balikan Lagi

Menanggapi kasus tersebut, pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera menindak pelaku yang telah meresahkan umat Islam.

"Maka saya mengimbau kepada seluruh umat muslim untuk tidak terprovokasi secara berlebihan, menanggapi beredarnya tangkapan layar cuitan dari pelaku yang diduga penista agama Islam tersebut," ungkapnya Minggu 9 Agustus 2020.

Ia mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian, dengan segera menindak pelaku yang telah meresahkan umat muslim tersebut.

Baca Juga: Lebanon Dilanda Kerusuhan Setelah Ledakan Dahsyat , Pemerintah Berlakukan Keadaan Darurat

"Ini cukup meresahkan, tapi kita menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang," ujarnya seperti dikutip Galamedianews.

Menurutnya Indonesia merupakan negara hukum, sehingga sanksi dari setiap perbuatan harus menjunjung norma dan nilai hukum yang berlaku di negeri ini.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedianews dengan judul Soal Penangkapan Penista Agama di Cicendo, Ini Reaksi DPRD Kota Bandung

Berdasarkan amanat Pancasila dan Undang-undang 1945, lanjut dia, tidak ada alasan apapun yang membenarkan terjadinya penistaan terhadap kelompok atau suatu agama apapun di Indonesia.

Baca Juga: Disdik Jabar Lokasi Dana BOS Untuk Internet Gratis bagi Siswa

"Kita melihat bahwa dalam amanat Pancasila dan UUD 1945 dijelaskan bahwa seharusnya setiap warga negara hidup rukun dan saling menghormati antar umat beragama. Saya berharap hukum tetap berjalan, sehingga pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari," tuturnya.

Edwin berharap kasus penistaan agama tidak kembali terulang, karena selain mengancam kerukunan umat beragama tapi juga memecah belah kondusifitas ditengah masyarakat.

"Jangan sampai kasus-kasus penistaan agama seperti ini kembali terulang di kemudian hari. Karena dikhawatirkan berpotensi mengancam kerukunan dan persatuan anak bangsa," ucapnya.

Baca Juga: Tidak Lagi Menganggur, Korban PHK di Bandung Barat Siap Bercocok Tanam

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penghinaan agama.

Terduga penghinaa agama yang diketahui bernama Apollinaris Darmawan, diamankan di Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Sabtu 8 Agustus 2020.***(  Ryo Ryzki  Batee /Galamedianews)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler