Inilah Kronologis Pembunuhan Terhadap Warga Jakarta Fitran Robby Firdaus oleh 2 WNA India di Bali

16 Mei 2023, 17:13 WIB
Polisi sedang melakukan olah TKP di lokasi kejadian berdarah tewasnya pria asal Jakarta Fitran Roby Firdaus di kontrakan elit Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng, No 1, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu 13 Mei 2023 siang. /Polsek Denpasar Selatan/Denpasar Update

BAGIKAN BERITA- Akhirnya terungkap, inilah kronologis warga Jakarta yakni Fitran Robby Firdaus yang tewas oleh dua warga negara asing (WNA) asal India.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa, motif pembunuhan terhadap seorang warga Jakarta bernama Fitran Robby Firdaus (39) oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal India karena kesalahpahaman dalam komunikasi.

"Terjadi kesalahpahaman antara korban Fitran Robby Firdaus dan pelaku WNA asal India, di mana sering menggunakan kata menghina atau memaki dalam bahasa Inggris," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.

Baca Juga: Tim Indonesia 7 Summits Expedition Luncurkan Buku Merah Putih di Atap Dunia dan Dayung Jelajah Nusantara

Lebih lanjut Bambang Yugo menjelaskan kronologisnya yakni berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban terjadi ketika mereka bermain kartu di rumah milik korban di Tukad Bilok, Gang Banteng Nomor 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Sabtu 13 Mei 2023.

Kedua pelaku, yakni Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21), juga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga India bernama Rajesh Sheen (40).

Ketika ditemukan oleh warga, Rajesh Sheen terlihat posisi duduk di pinggir jalan dan dengan keadaan kepala diikat dengan kain serta terdapat banyak darah di wajahnya.

Sementara itu berdasarkan hasil penyidikan polisi, para pelaku WNA India yang masuk ke Indonesia memakai visa kunjungan wisatawan itu mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Fitran Firdaus.

Baca Juga: Tim Indonesia 7 Summits Expedition Luncurkan Buku Merah Putih di Atap Dunia dan Dayung Jelajah Nusantara

Meskipun begitu, satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar akan melakukan rekonstruksi tindakan pembunuhan tersebut agar mengetahui secara pasti kronologi dan peran kedua tersangka.

"Dua-duanya melakukan pemukulan, tetapi kami akan melakukan pendalaman. Secara permukaan, kami masih akan melakukan rekonstruksi; tetapi ini (gagang pacul) salah satu alat yang dipakai pelaku untuk memukul korban sampai meninggal,"ujarnya.

Seperti diketahui, kedua pelaku dan korban, termasuk korban warga India yang selamat, pertama kali bertemu dan berkenalan pada Rabu 10 Mei 2023, saat kedua pelaku baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Waduh, Dua Gadis Ditodong Pisau oleh Pedagang Pasar Gedebage Kota Bandung hingga Gemetar

Korban Fitran Robby yang baru pertama kali bertemu dengan kedua pelaku yang berasal dari India dengan itikad baik mengajak kedua tersangka untuk menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran tersebut.

"Kemudian, perselisihan ini terjadi pada Jumat 12 Mei 2023, pada saat mereka main kartu di rumah. Setelah ada perselisihan dan puncaknya, Sabtu, 13 Mei, korban mengatakan lagi kepada pelaku. Kemudian, pelaku merasa kesal hingga melakukan penganiayaan sampai (korban) meninggal dunia, kata Bambang Yugo.

Saat sedang melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, kedua pelaku kabur melalui pintu belakang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kabur ke negaranya.

Namun sebelum kabur dan meninggalkan pulau Bali melalui Bandara Ngurah Rai, para pelaku sudah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang ada di India.

Sesaat setelah para pelaku WNA India meninggalkan korban, warga mendatangi rumah korban dan melihat korban Fitran Robby sudah tewas dan Rajesh Sheen mengalami luka berat pada dahi.

Sedangkan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang mendapat laporan dari warga pun langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian langsung memeriksa beberapa saksi, pihak Polresta Denpasar pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Imigrasi Ngurah Rai untuk mengecek keberadaan kedua pelaku.

Tidak berlangsung lama hanya memerlukan waktu 2,5 jam, para pelaku berhasil diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polres Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler