Mantu Jokowi Harus Penuhi Syarat Ini Jika Tak Mau Gagal Maju di Pilkada Medan

14 September 2020, 14:53 WIB
Bobby Nasution, Mantu Jokowi akan mengikuti Pilkada Medan. /@ayanggkahiyang/

BAGIKAN BERITA -Sejumlah Daerah di Indonesia akan segera menggelar Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020 mendatang. 

Salah satu bakal calon yang menyita perhatian publik adalah mantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang akan maju di Pilkada Medan dengan mencalonkan diri sebagai Walikota.

Suami Khaiyang Ayu itu mengaku siap melakukan terobosan pilkada di tengah pandemi Covid-19, tepatnya dengan mengubah metode kampanye, dari semula luring menjadi daring.

Dikutip dari Warta Ekonomi, Bobby Nasution yang merupakan Bakal Calon Wali Kota Medan 2020 ini akan tetap percaya diri memenangkan Pilkada Medan tahun ini, dengan memanfaatkan media sosial dalam upaya sosialisasi pemenangan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Konser Top 6 LIDA 2020 Grup 1 Malam Ini di Indosiar, Siapakah Yang Tersenggol , Nantikan Jam 8

“Ya sekarang kan teknologi kita sudah baik dan canggih-canggih. Kita bisa lewat daring kok di masa pandemi ini," ungkap Bobby pada Sabtu, 22 Agustus 2020.

"Sekarang kita menerapkan teknologi apalagi di Kota Medan kaum milenialnya tinggi, jadi kita sosialisasikan secara daring lebih gampang," jelas Bobby.

"Ada turun ke lapangan, tapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," tegas Bobby.

Namun kini nasib suami Kahiyang Ayu terancam batal maju di Pilkada Medan.

Pasalnya, dikutip dari RRI, dua bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat calon untuk bertarung dalam Pilkada Medan 2020.

Baca Juga: RM BTS Sumbang Rp 1,25 Miliar ke Museum Di Hari Ulang Tahunnya

"Hari ini status dokumen syarat calon kedua bapaslon kita sudah sampaikan statusnya belum memenuhi syarat. Jadi mereka berkewajiban untuk memperbaiki dokumen sesuai tenggat waktu yang diatur dalam PKPU 5/2020, yakni mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020, Minggu (13/9/2020).

Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu dan Liaison officer (LO) kedua bakal pasangan calon.Agus mengungkapkan, beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Bobby Nasution dan syarat pengunduran diri dari anggota legislatif untuk Aulia Rachman dan Salman Alfirisi, dan beberapa lainnya.

"Untuk Bobby Nasution itu LHKPN yang disampaikan ke kita itu LHKPN yang sedang dalam proses verifikasi, yang kita minta untuk disampaikan ke kita tanda terimanya. Jadi ada dokumen tanda terima yang disampaikan ke kita. Untuk Aulia ada dokumen yang menerangkan tentang tidak terhutang pajak. Dokumennya sudah ada, tapi harus ada lampirannya lagi surat keterangan soal itu," jelas Agus.

Sementara untuk surat pengunduran diri defenitif Aulia Rachman dari anggota DPRD Medan dan Salman Alfarisi dari DPRD Sumut, masih bisa disampaikan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 151 di ANTV Malam Ini Senin 14 September , Adiguna

Selain itu, Agus menambahkan, ada dokumen bersama yang belum dilengkapi kedua bakal calon. Untuk pasangan Bobby-Aulia, harus melengkapi dokumen visi misi dan tim kampanye di tingkat kecamatan. Begitu pun dengan Akhyar - Salman, harus melengkapi daftar tim kampanye di tingkat kecamatan.

"Soal visi-misi, Bobby-Aulia ini ada tapi programnya belum diuraikan. Dalam PKPU Nomor 1/2020 itu mengatur bahwa dokumen visi misi dan program kerja atas visi misinya. Programnya belum diuraikan makanya harus dilengkapi. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan," kata Agussyah.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 14 September, Saksikan Bawang Putih Berkulit Merah Malam Ini

Terkait hal tersebut, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

"Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya," pungkasnya.*(Lusi Nafisa/Zona Jakarta) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler