Akan Dihapus Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan, Ini Dia Waktunya

20 September 2020, 17:04 WIB
Ilustrasi rencana penghapusan sistem kelas Peserta BPJS Kesehatan*/Pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Sistem kelas pada peserta BPJS Kesehatan rencana akan dihapuskan.

Seperti diketahui saat ini peserta BPJS Kesehatan terbagi atas 3 kelas yaitu I, II, dan III.

Penghapusan kelas tersebut rencana akan di ubah dengan sistem menjadi satu kelas.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Pemerintah melalui Kemenkes akan menghapus sistem kelas tersebut mulai tahun depan atau tahun 2021 dan sebagai gantinya pemerintah menerapkan sistem satu kelas untuk peserta pekerja dan bukan penerima Upah (PBPU) mandiri.

Oscar Primadi Selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengatakan penetapan dan penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2021 hingga 2022.

"Mulai awal 2021 hingga 2022, paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar akan diterapkan secara bertahap," Ujar Oscar.

Baca Juga: Terbaru Update Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.989 Kasus Baru, Minggu 20 September 2020

Oscar menambahkan. bahwa aturan kelas baru ini dirumuskan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan melibatkan sejumlah pihak, sperti Kementerian Keuangan, Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

"Peraturan baru ini meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan dilakukan dalam program JKN dan DJSN sudah melakukan penyusunan terkait penghapusan sistem kelas di BPJS Kesehatan," Ujarnya.

Oscar mengatakan perumusan peraturan baru dan penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan sudah disusun sejak bulan Januari hingga September, seperti rancangan paket manfaat JKN kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.

Baca Juga: Harga HP Vivo Terbaru Rp.1 Jutaan 20 September 2020, Ini Tipenya Vivo Y20, Vivo Y12

"Bulan Oktober hingga September akan dilakukan pematangan proses legal dari aturan baru tersebut," Ujarnya.

Masih meliputi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan yang dilakukan oleh internal Kemenkes dan pengharmonisasian terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga Presiden Jokowi resmi menetapkannya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portalsurabaya.com dengan judul Alhamdulillah Mulai Tahun 2021 Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Akan Dihapus

Pihak kemenkes juga masih menyiapkan kebutuhan rumah sakit seperti tempat tidur atau ruang inap kelas standar, tenaga medis dan non medis, dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: Ketika Wapres Ma'ruf Amin Berbicara Tentang Kpop, Begini Tanggapan Dia

Untuk ketentuan tentang kelas standar sudah ada di dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pada Pasal 54 A.

Penghapusan kelas ini sebagai solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dimulai pada 1 Juli 2020.***(Suhemanto/Portalsurabaya.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler