Kasus Bullying di SMA Tangsel: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH

1 Maret 2024, 16:25 WIB
Siapa Tersangka Kasus Bullying di Binus School Serpong Polisi Akan Umumkan Jumat Besok /

BAGIKAN BERITA -- Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 12 individu sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Binus School Serpong.

Dari jumlah tersebut, delapan orang adalah anak berkonflik dengan hukum.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menyatakan bahwa setelah gelar perkara, empat saksi diangkat statusnya menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dikutil dari PMJ News.

Mereka adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara itu, delapan tersangka lainnya adalah anak di bawah umur dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Inilah.4 Cara Atasi Kaca Helm Ngembun Saat Musim Hujan

Alvino menjelaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berkaitan dengan perlindungan anak, serta Pasal 170 KUHP.

Jumlah total tersangka dalam kasus ini adalah 12 orang, terdiri dari delapan anak berkonflik dengan hukum dan empat tersangka dewasa.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 17 saksi terkait kasus perundungan di Binus School Serpong.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto, mengungkapkan bahwa 11 saksi diperiksa pada tanggal 26 Februari 2024, sementara tiga saksi lainnya diperiksa pada hari berikutnya.

Polisi juga telah memeriksa seorang guru sebagai perwakilan pihak sekolah. Proses pemeriksaan juga melibatkan korban dan orang tua mereka.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler