Presiden Jokowi Ajak Gubernur Dukung UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Problem Sosialisasi Belum Optimal

13 Oktober 2020, 16:37 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil*/instagram/ridwankamil /

BAGIKAN BERITA - Penolakan UU Cipta Kerja selama sepekan ini masih menjadi perhatian publik.

Bukan hanya mahasiswa dan kaum buruh saja yang memberikan aksi penolakan hingga terjadi demontrasi.

Akan tetapi beberapa Gubernur juga melakukan aksi penolakan hingg mengirim surat ke Presiden Jokowi.

Pada Jumat 9 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaksanakan rapat secara virtual bersama seluruh gubernur.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petinggi KAMI, Total 8 Anak Buah Gatot Nurmantyo yang Diciduk

Dalam kesempatan tersebut Jokowi meminta dukungan para gubernur untuk membantu pemerintah pusat menjelaskan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada masyarakat di wilayahnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pada kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta para gubernur mendalami poin dalam UU Cipta Kerja yang disengketakan.

"Problem kita komunikasi dan sosialisasi belum optimal, maka semua elemen termasuk pemerintahan diminta agar segera mendalami poin yang disengketakan untuk kemudian sosialisasi," kata Ridwan Kamil dalam sesi konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Hari Ini Selasa, 13 Oktober 2020, Bertambah 3.906, Total 340.622 Kasus

Perintah tersebut, kata dia tidak hanya ditujukan kepada para gubernur, tetapi juga kepada menteri, TNI, Polri untuk semuanya melakukan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja.

"Presiden juga memaparkan pasal-pasal yang dianggap provokasi hoaks, dan ini perintah umum tidak hanya ke gubernur tapi juga menteri-menteri terkait, kepolisian, TNI untuk semua melakukan proses sosialisasi," katanya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.id dengan judul Presiden Jokowi Minta Gubernur Dukung UU Cipta Kerja, Begini Kata Ridwan Kamil

Lebih lanjut dia berencana akan menggelar diskusi bersama sejumlah pihak terutama pihak yang terdampak langsung UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Biofarma Pastikan Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia Terjangkau, Ini Bocoran Harganya

"Dengan tensi yang sudah menurun mari kita diskusikan, bahkan Presiden kan sudah menyampaikan kalau tidak puas ada saluran hukum yaitu uji materi ke Mahkamah Konsititusi," katanya.***(Rian Firmansyah/PRfmnews.id)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler