Gara-gara Ikut Tolak Omnibus Law, Ridwan Kamil Diminta Mundur dari Jabatan Gubernur Jabar

- 13 Oktober 2020, 06:47 WIB
Ridwan Kamil bersama motornya.
Ridwan Kamil bersama motornya. /Jurnal Presisi//Instagram Ridwan Kamil

BAGIKAN BERITA - Polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020, terus bergulir. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang terang-terangan menemui dan mendukung buruh dalam demo penolakan Omnibus Law, Kamis 8 Oktober 2020 lalu menuai kritikan tajam dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 

Petinggi PKPI Teddy Gusnaidi, menyayangkan sikap Ridwan Kamil yang menuruti keinginan buruh dan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

Pria yang akrab disapa Emil itu pun didesak mundur, meletakkan jabatannya sebagai gubernur. Teddy menilai Ridwan Kamil sudah bersikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Dikutip dari akun Twitter @TeddyGusnaidi, Dewan Pakar PKPI ini menegaskan, Emil sebaiknya tidak main dua kaki. Dengan kata lain, Teddy menyebut Emil wajib mematuhi aturan pusat tentang Omnibus Law.

"Ridwan Kamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah," tutur Teddy Gusnadi pada akun Twitter, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Teddy menambahkan, jika Gubernur Jawa Barat itu berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, maka harus berani turun dari jabatannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Virgo: Akan Jadi Pemenang, Sagitarius: Jangan Tunda Pekerjaan

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x