Benarkah Tak Pakai Masker Akan Ditilang saat Operasi Zebra 2020?

26 Oktober 2020, 10:11 WIB
Polisi berikan bunga dan coklat saat operasi zebra. /Julian

BAGIKAN BERITA - Kepolisian Republik Indonesia memulai Operasi Zebra 2020 hari ini serentak di seluruh Indonesia.

Rencananya, razia akan dilakukan selama dua pekan mulai Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan fokus untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 41 Hari Ini Senin 26 Oktober di ANTV, Persiapan Pernikahan Dur

"Kegiatan Operasi Zebra 2020 masih di masa pandemi, jadi bagian edukasi kita tetap lakukan kampanye protokol Covid-19, dibarengi Operasi Yustisi, tetap memberikan masker, edukasi dengan pemasangan spanduk dan pamflet," kata Sambodo dikutip Bagikan Berita dari Galamedia News, Senin 26 Oktober 2020.

Pastikan Anda melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK dan mematuhi aturan berkendara.

Bagi pengendara sepeda motor, gunakan helm SNI, tidak memakai knalpot racing. Bagi pengendara mobil, jangan lupa selalu mengenakan sabuk pengaman.

Dilansir dsri RRi, Sambodo menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 39 Hari Ini Senin 26 Oktober di ANTV, Jodha Mengetahui Bakshi Hamil

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," tutur Sambodo.

Meski demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya.

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Bikin Penasaran, 3 Trainee Cantik ini yang Mungkin Debut di AESPA, Berusia Masih 17 Tahun

Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Harga Emas UBS Hari Ini Senin, 26 Oktober 2020, Berat 0,5 Gram Rp555 Ribu

Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.

Tekait protokol kesehatan, Sambodo menyebutkan, untuk Operasi Zebra dilaksanakan oleh seluruh anggota polisi lalu lintas dengan jumlah yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 26 Oktober, Saksikan Kopi Viral dan Bioskop Trans TV Tracers

"Kita berupaya dengan adanya Operasi Zebra, kita bisa mengubah prilaku masyarakat tertib berlalu lintas di Jakarta," kata Sambodo.

Pada saat pelaksanaan Operasi Zebra secara "hunting", paling tidak ada 10-20 petugas lalu lintas didampingi dari TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

"Jadi ketika ditemukan ada pelanggaran lalu lintas ditindak polisi, kalau ada pelanggaran protokol kesehatan ditindak oleh Dishub dan Satpol PP," kata Sambodo.

Baca Juga: Inilah Arti 'AESPA', Girlband Asuhan SM Entertainment Terbaru Debut November Ini

Sementara itu, Operasi Zebra 2020 fokus menyasar lima pelanggaran tematik yang sering terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.

Kelima pelanggaran tematik tersebut, yakni melawan arus, tidak memakai helm, stop line/marka jalan, strobo dan rotator serta melintas di bahu jalan untuk di jalan tol. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia RRI

Tags

Terkini

Terpopuler