Polisi Akan Periksa Gisel sebagai Saksi Video Mesum, Ini Jadwalnya

14 November 2020, 09:37 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel akan segera diperiksa Polisi sebagai saksi atas video syur. /Dok. PMJnews

BAGIKAN BERITA - Kasus video asusila yang diduga artis Gisella Anastasia atau Gisel terus berlanjut. 

Polda Metro Jaya telah menangkap dua dari lima pelaku yang dilaporkan pihak Gisel. 

Motif pelaku menyebarkan video syur tersebut untuk menaikkan jumlah follower, sehingga dia bisa ikut quiz give away jika memiliki banyak follower. 

Baca Juga: Waspada! Ancaman Erupsi Gunung Merapi Berpotensi Banjir Lahar

Setelah menangkap dan menetapkan tersangka pada dua pelaku, polisi kini akan segera memeriksa Gisel sebagai saksi dalam perkara video asusila itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel akan diperiksa sebagai saksi lantarannya disebut oleh dua tersangka yang kini ditahan oleh polisi lantaran diduga sebagai pihak yang menyebarkan video asusila tersebut.

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip GA. Rencana dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan kita rencanakan hari Selasa (17 November 2020), kita undang ke sini," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya dikutip Bagikan Berita dari Antara News, Jumat 14 November 2020. 

Baca Juga: Lagi-lagi, Suga Bocorkan Kembali Proyek Album BE, Bikin ARMY Semakin Penasaran

Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel.

Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN.

Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Mohamed Salah Positif Covid-19, Liverpool Krisis Pemain

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada kesempatan terpisah, Gisel mengaku bingung dan juga sedih karena dirinya kembali diterpa rumor video yang diduga mirip dengan dirinya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini Sabtu, 14 November 2020 Lengkap, Ini Syaratnya

"Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin saja," kata Gisella saat dikonfirmasi awak media. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler