KPK Akhirnya Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp9,8 Milyar

- 26 November 2020, 08:08 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.*
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./ANTARA

BAGIKAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

Dalam rilis resminya, KPK menetapkan 7 orang tersangka di antaranya Direktur PT Dua Putra Perkasa SJT alias Suharjito sebagai pemberi. 

Kemudian tersangka sebagai penerima yakni EP alia Edhy Prabowo, SAF alias Safri, APM alias Andreu Pribadi Misata, SWD alias Siswadi, AF alias Ainul Faqih, AM alias Amiril Mukminin.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi AMI Awards 2020: Ada Lesty Kejora, Tiara Andini, Lyodra, Raisa hingga NOAH

Edhy diduga menerima Rp9,8 Milyar terkait kasus gratifiksi perizinan tersebut. Lalu sebagian uang haramnya sekitar Rp750 juta digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020.  

Sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy bersama istri dan stafnya Safri dan Andreu Pribadi.

Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, Edy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100.000 dolar AS dari SJT melalui SAF dan AM. 

Baca Juga: Benarkah 1 Desember Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara? Begini Kata Gubernur I Wayan Koster

Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x