Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementrian, Ini Alasannya

- 29 November 2020, 14:39 WIB
Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementrian, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementrian, Ini Alasannya /Sekretariat Negara

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Rumah Sakit UMMI Bogor Akan Ditutup Pemkot Bogor Karena Menolak Kasih Hasil Swab Test Habib Rizieq

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Baca Juga: Bocoran Cerita Ikatan Cinta, Pedih! Aldebaran Menangis di Pundak Andin karena Kehilangan Reyna

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x