BAGIKAN BERITA - Untuk lebih efisiensi dan mengurangi tumpang tindih di kementrian, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
10 lembaga tersebut seperti Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Nantinya setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.
Baca Juga: Donald Trump 'Gigit Jari', Hakim Tolak Gugatannya Atas Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS
Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca Juga: CEK FAKTA! Berapa Persen Prediksi Masyarakat Akan Berlibur Akhir Tahun di Indonesia
Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.