Mengejutkan, KPK Umumkan 10 Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin: Ada yang Minus Rp3,5 Miliar

- 4 Desember 2020, 14:59 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi, Maryati Kuding (kiri) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan)*/
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi, Maryati Kuding (kiri) dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan)*/ /Antara

Pilkada 2020 diselenggarakan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia yang diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di nya adalah petahana.

Baca Juga: Berseteru, Vicky Prasetyo Laporkan Mantan Istri ke Polda Metro Jaya

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan bahwa “Tanda Terima LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota”.

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 71 Tahun 2020 menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN ke KPK. ***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah