Setelah Ditahan KPK, Juliari P Batubara Mengundurkan Diri dari Jabatan Mensos

- 6 Desember 2020, 20:54 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /Galih Pradipta/Antara

Santoso ditahan Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, dan Harry di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC.

KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga: Prediksi dan Live Streaming Tottenham Hotspur VS Arsenal di Premier League Malam Ini

Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi dia.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bantuan sosial sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Bahuri.

Sehingga total suap yang diduga diterima Batubara adalah senilai Rp17 miliar. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah