Mengejutkan, 2 Orang Pengancam Mahfud MD Ternyata Anggota FPI, 2 Lagi Hanya Simpatisan

- 14 Desember 2020, 18:26 WIB
Polda Jawa Timur saat menggelar press conference penangkapan 4 tersangka Pengancam Menko Polhukam Mahfud MD. Ternyata, 2 dari Empat Pelaku adalah Anggota FPI.
Polda Jawa Timur saat menggelar press conference penangkapan 4 tersangka Pengancam Menko Polhukam Mahfud MD. Ternyata, 2 dari Empat Pelaku adalah Anggota FPI. /ANTARA

BAGIKAN BERITA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapat ancaman pembunuhan oleh sekelompok orang. 

Empat orang telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada Minggu 13 Desember 2020. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, mengatakan bahwa polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni pria berinisial MN, AH, MS, dan SH asal Pasuruan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ancaman Bunuh Kapolda Metro yang Viral di Medsos

"Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan pelaku utama yang membuat konten video dengan kalimat pengancaman, SARA, dan ujaran kebencian kepada Bapak Mahfud Md. atas nama LM (40) alamat Desa Karangpenang, Kacamatan Karangpenang, kabupaten Sampang sebagai tersangka," ujarnya dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA, Senin 14 Desember 2020. 

Setelah menetapkan LM sebagai tersangka, kata Truno, Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Kami meminta yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri," ucap perwira menengah tersebut.

Baca Juga: Terbuai Kata-kata, Aldebaran Luluh Dengan Ucapan Andin Hingga Peluk Mesra di Ikatan Cinta RCTI

Dari keempat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dua orang berinisial MN dan AH merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI), sementara dua orang tersangka lainnya hanya simpatisan.

"Untuk pelaku utama ini, masih kami dalami keterkaitan dengan FPI. Namun, pembuatan video ini didasari aksi solidaritas terhadap tersangka MRS yang kini ditangani Polda Metro Jaya," katanya.

Polda Jatim mengimbau kembali tersangka LM agar segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.

Baca Juga: KLIK Link Live Streaming Ikatan Cinta RCTI, Aldebaran Peluk Mesra Andin

"Kami sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Ini negara hukum, serahkan semua prosesnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".

Baca Juga: Update Terkini Covid-19 di Indonesia Hari Ini Senin, 14 Desember 2020, DKI Jakarta Tembus 152 Ribu

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah