Inilah 7 poin SKB Larangan Kegiatan FPI yang Dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM

- 30 Desember 2020, 15:43 WIB
Inilah 7 poin SKB larangan kegiatan FPI yang  dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM
Inilah 7 poin SKB larangan kegiatan FPI yang dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM /Kemenkumham. Go. Id/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya resmi melarang semua kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Hal itu disampaikan oleh Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Alasannya

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

 Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: 9 Jenis Aglonema yang Wajib Kamu Miliki di Rumah, Nomor 6 Paling Dicari Kolektor Tanaman Hias

Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI:

Menyatakan:

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x