Resmi, Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Alasannya

- 30 Desember 2020, 15:25 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). /Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya resmi melarang semua kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Hal itu disampaikan oleh Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Desember 2020.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," Ujar Politisi PKB ini

Pada kesempatan itu juga Mahfud menjelaskan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satunya FPI sering melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Baca Juga: 9 Jenis Aglonema yang Wajib Kamu Miliki di Rumah, Nomor 6 Paling Dicari Kolektor Tanaman Hias

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

Pada kesempatan lain, menurut  Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.

Baca Juga: Innalillahi, Setiap Hari Jumat Warga Uighur Dipaksa Makan Daging Babi

"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu.

Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Edward  di gedung Kemekopolhukam,

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x