Polisi: Kerumunan Acara Dihadiri Raffi Ahmad Cs tak Ada Pelanggaran Prokes

- 19 Januari 2021, 09:15 WIB
Foto Raffi Ahmad saat menjalani vaksin Covid-19 di Istana Negara*/
Foto Raffi Ahmad saat menjalani vaksin Covid-19 di Istana Negara*/ /Tangkap layar YouTube @Sekretariat Presiden/

Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral.

Sebelumnya, Raffi Ahmad merupakan salah satu selebriti yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Jadi Duta Milenial untuk Vaksin, Raffi Ahmad Disorot karena Hadiri Pesta Ulang Tahun Tanpa Masker

Raffi disebut-sebut hadir dalam suatu pesta. Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x