Parah, Perempuan Pelaku Mesum di Halte Senen Hanya Dibayar Rp 22 Ribu

- 25 Januari 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi borgol*/pixabay
Ilustrasi borgol*/pixabay /

MA dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan video aksi mesum sejoli di salah satu halte bus di kawasan Senen, Jakarta Pusat. 

Praktik mesum ini direkam oleh beberapa warga yang melintas di lokasi.

Sejoli ini pun jadi viral di media sosial dengan video durasi 13 detik.

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @info_jakartapusat. 

Baca Juga: Innalillahi, Anies Baswedan Ucapkan Berita Duka: Semua Alat Dilepas, Ia Telah Jadi Jenazah

Dalam video tersebut, terlihat sepasang kekasih melakukan perbuatan tidak senonoh di halte bus.

Kapolsek Senen Komisaris Polisi Ewo Samono mengatakan, lokasi kejadian di kawasan Senen tepatnya di halte SMKN 34 Jl Kramat Raya, Jakarta. 

Saat kejadian, tampak situasi lalu lintas di lokasi masih tampak ramai.

"Saat ini kami masih menelusuri kedua pelaku. Beberapa bukti juga sedang kami kumpulkan yang mengarah ke kedua pelaku," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah