Bermula dari Jenazah Covid Tertukar, Keluarga Pukuli Petugas Pemakaman Hingga Pingsan

- 29 Januari 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi proses pemakaman pasien virus corona*/antarafoto
Ilustrasi proses pemakaman pasien virus corona*/antarafoto /

BAGIKAN BERITA - Peristiwa jenazah Covid-19 tertukar di TPU Kasin, Kota Malang, viral di media sosial. Keluarga jenazah yang tak terima marah dan memukul petugas pemakaman hingga pingsan.

Insiden itu diduga dipicu oleh kekeliruan petugas yang mengakibatkan tertukarnya jenazah. 

Kejadian tersebut terekam warga dan videonya beredar di aplikasi perpesanan, Whatsapp (WA). 

Baca Juga: Gugat Cerai, Andin Tak Mau Melanjutkan Pernikahan dengan Aldebaran di Ikatan Cinta

Dalam rekaman video yang beredar itu, tampak petugas yang memakai APD membawa peti jenazah. Kemudian ada sejumlah warga yang marah-marah yang diduga merupakan keluarga jenazah Covid-19 yang tertukar.

Koordinator Public Safety Center (PSC) 119 Kota Malang, Dhana Setiawan, membenarkan adanya pemukulan kepada petugas pemakaman Covid-19 saat proses pemakaman di TPU Kasin, Kamis 28 Januari 2021. 

Ditempat perpisah, Kapolresta Malang Kota, Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, mengatakan insiden pemukulan itu terjadi di depan pintu masuk TPU Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis 28 Januari 2021. Dua pelaku pemukulan kini diamankan polisi.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi rojiun, Tiba-tiba Hengky Kurniawan Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Kakaku

"Iya benar kita amankan dua orang pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap Petugas PSC Covid-19," ujar Leonardus.

Peristiwa ini bermula ketika pasien Covid-19 berinisial W meninggal dunia di RSUD dr Saiful Anwar, Kota Malang. Keluarga pun mengurus pengambilan jenazah.

Saat petugas sudah membawa jenazah ke TPU Kasin, Kecamatan Klojen, pihak keluarga melihat peti jenazah bertuliskan nama jenazah lain yakni inisial S. Bukan W.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu, 30 Januari 2021, Hati-hati untuk 3 Rasi Bintang Ini

"Kekeliruan pengambilan jenazah tersebut, membuat pihak keluarga atas nama Budi Hidayat dan M. Naufal, meluapkan emosinya dengan melakukan pemukulan terhadap Liberatus Alfa, Petugas PSC Covid 19," tambah Leonardus

Korban yang mendapat serangan dari kedua pelaku ini terluka di bagian kepala, terjatuh, lalu pingsan. 

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit RKZ untuk mendapatkan perawatan.

Tidak perlu menunggu waktu lama, polisi lantas mengamankan kedua pelaku yakni, Budi Hidayat Ohairat (24), warga Jalan Peltu Sujono, Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang, dan Muhammad Naufal Hafiz (21), warga Janti Barat, Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang, pada Jumat 29 Januari 2021. 

Baca Juga: Inilah Kisah Nurhadi Eks Sekretaris Mahkamah Agung, dari Pukul Petugas Rutan sampai Ditangkap KPK

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah