S tidak ragu untuk meraba-raba bagian sensitif dari tubuh putri kandungnya.
Aksi bejat ini terakhir dilakukan sang ayah pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.
"Berdasarkan pengakuan anaknya inilah ibunya lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung. Tersangka kami tangkap di rumahnya," papar M Ginting.
Baca Juga: Terbongkar, Nissa Sabyan dan Ayus Telah Selingkuh 2 Tahun Lalu, Adik Ayus Blakblakan Ungkap Rahasia
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***