Pergerakan ASN Jabar Dibatasi Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi, yang Melanggar Diberikan Hukuman Ini

- 10 Maret 2021, 23:40 WIB
Pergerakan ASN Jabar Dibatasi Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi
Pergerakan ASN Jabar Dibatasi Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi /Dok. Humas Jabar/

ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sampaikan Kabar Duka

"Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x