Inilah 4 Penyebab Diperbolehkannya Cerai dalam Islam, Nomor 2 Sering Kita Jumpai di Tengah Masyarakat

- 15 Maret 2021, 06:03 WIB
Inilah 4 Penyebab Diperbolehkannya Cerai dalam Islam, Nomor 2 Sering Kita Jumpai di Tengah Masyarakat
Inilah 4 Penyebab Diperbolehkannya Cerai dalam Islam, Nomor 2 Sering Kita Jumpai di Tengah Masyarakat /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Cerai talak adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami di depan pengadilan yang dikenal dalam hukum Islam.

Cerai merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT dan akan berakibat tidak baik terhadap psikologi keluarga.

Penyebab diperbolehkan cerai talak cukup banyak tapi pada umumnya ada 4 mengingat dinamika dalam berumah tangga yang selalu berubah mengikuti kondisi zaman. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: 5 Puasa Sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW dan Dapat Mengantar Kita ke Surga, Nomor 3 Dilakukan Besok Hari

Pernikahan yang sakinah mawadah dan warahmah sampai akhir hayat tentunya menjadi semua impian bagi para pasangan muda ketika mereka selesai melangsungkan akad nikah.

Bayangan pernikahan yang indah di setiap hari tentunya menjadi harapan pertama bagi mereka di awal pernikahan.

Akan tetapi seiring perjalanan waktu, perselisihan demi perselisihan tidak dapat dihindari, dari perselisihan yang semula ringan sampai perselisihan yang dapat dikatakan cukup berat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 15 Maret 2021: Bandung akan Hujan dengan Intensitas Ringan dari Siang hingga Malam Hari

Banyak penyebab timbulnya berbagai perselisihan tersebut. Ada perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai, akan tetapi ada juga perselihan yang tidak dapat didamaikan lagi, yang mana berujung pada perceraian.

Seringkali terjadi dalam percekcokan suami-istri, suami dalam keadaan amarah dan emosi menggebu-gebu mengucapkan talak kepada istrinya.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x