Lalu muncul pertanyaan dalam benak istri, apakah ucapan talak yang diucapkan suaminya tersebut adalah sah dan berlaku baginya, atau talak tersebut tidak sah sehingga tidak berlaku baginya?
Baca Juga: UP DATE COVID-19 Minggu 14 Maret 2021: Sudah 38.426 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!
Sebelum sampai pada keputusan itu, perlu diperhatikan secara cermat sebab-sebab yang membolehkan cerai. Mengingat cerai adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT jika dilakukan tanpa sebab yang syar'i.
Sebab-sebab dibolehkannya talak terhitung cukup banyak mengingat dinamika dalam berumah tangga yang selalu berubah mengikuti kondisi zaman. Beberapa di antaranya adalah:
1. Tidak terpenuhinya kewajiban suami-istri,
2. Perilaku buruk dari pasangan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
3. Tidak adanya mahabbah (cinta kasih),
4. Maksiat yang dilakukan pasangan, dan lain sebagainya.