Inilah 4 Penyebab Diperbolehkannya Cerai dalam Islam, Nomor 2 Sering Kita Jumpai di Tengah Masyarakat

- 15 Maret 2021, 06:03 WIB
Inilah 4 Penyebab Diperbolehkannya Cerai dalam Islam, Nomor 2 Sering Kita Jumpai di Tengah Masyarakat
Inilah 4 Penyebab Diperbolehkannya Cerai dalam Islam, Nomor 2 Sering Kita Jumpai di Tengah Masyarakat /pixabay/

Lalu muncul pertanyaan dalam benak istri, apakah ucapan talak yang diucapkan suaminya tersebut adalah sah dan berlaku baginya, atau talak tersebut tidak sah sehingga tidak berlaku baginya?

Baca Juga: UP DATE COVID-19 Minggu 14 Maret 2021: Sudah 38.426 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

Sebelum sampai pada keputusan itu, perlu diperhatikan secara cermat sebab-sebab yang membolehkan cerai. Mengingat cerai adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah SWT jika dilakukan tanpa sebab yang syar'i.

Sebab-sebab dibolehkannya talak terhitung cukup banyak mengingat dinamika dalam berumah tangga yang selalu berubah mengikuti kondisi zaman. Beberapa di antaranya adalah:

1. Tidak terpenuhinya kewajiban suami-istri,

Baca Juga: Waduh! Direktur RS Dipenjara, Gara-Gara Tabung Oksigen Mati yang Menyebabkan 7 Pasien COVID-19 Meninggal Dunia

2. Perilaku buruk dari pasangan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),

3. Tidak adanya mahabbah (cinta kasih),

4. Maksiat yang dilakukan pasangan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Untuk Angkut Obat Terlarang, Bandar Jaringan Internasional, Buat Kapal Selam yang Mampu Tampung 2 Ton Narkoba

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah