Pemprov Jabar Minta Warga Jangan Mudik Apabila Tidak Ingin Dipidana

- 3 Mei 2021, 23:51 WIB
Pemprov Jabar akan berikan sanksi pidana bagi yang melakukan mudik
Pemprov Jabar akan berikan sanksi pidana bagi yang melakukan mudik /FAUZAN/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tegaskan warga diminta untuk menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama. Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari menegaskan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan, dan dokumen kesehatan. Pasalnya akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses kepolisian.

Hal itu termasuk modus kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu kemudian berpakaian ala kadarnya dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh.

Baca Juga: Gol A Gong Dikukuhkan Menjadi Duta Baca Indonesia Periode 2021-2024 Menggantikan Najwa Shihab

"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu dan kami, maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," ucap Hery, Minggu 2 Mei 2021.

Perihal perjalanan mudik dan wisata pada lebaran tahun ini sudah jelas aturannya mulai dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah.

"Kami dari Satgas nasional, Satgas Provinsi, Pak Gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu, bahwa perjalanan antar kota, antar kabupaten, dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi dalam kota,"ujar Hery.

Baca Juga: Gawat, Kapten Kapal asal India yang di Berlabuh diDumai Provinsi Riau Positif Covid-19

Diakui Hery, dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik. Jika SE tersebut dicermati khususnya poin f nomor 3, terkait siapa pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas. Yakni, yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," ujar Hery.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x