43 Kota atau Kabupaten di Luar Jawa dan Bali mengalami Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Rinciannya

- 5 Juli 2021, 23:40 WIB
43 Kota atau Kabupaten di Luar Jawa dan Bali mengalami Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Rinciannya
43 Kota atau Kabupaten di Luar Jawa dan Bali mengalami Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Rinciannya /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Untuk mengatasi pandemi virus corona yang pada saat ini sedang mengganas di Indonesia, pemerintah akhirnya melebarkan pengetatan mobilitas warganya di luar jawa dan Bali melalui perpanjangan PPKM Mikro.

Sebelumnya sejak Sabtu 3 Juli 2021, pemerintah sudah resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali sampai 20 Juli 2021, dan mulai besok 6 hingga 20 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pengetatan melalui perpanjangan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Senin 5 Juli 2021. "Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali."

Baca Juga: Oksigen Langka, Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Pusat Harus Bergerak Lebih Sistematis dan Cepat

Daerah-daerah yang akan melakukan pengetatan melalui PPKM Mikro, diantaranya sumatera terdiri dari Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Batam, Kota Bandar Lampung, Kota Pekanbaru, Kota Padang, Kota Palembang, dan Kota Medan.

Sedangkan untuk wilayah Kalimantan terdiri dari Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, dan Bulungan.

Untuk Sulawesi ada 4 kota yang mengalami pengetatan PPKM Mikro diantaranya Kota Palu Sulawesi Tengah, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, serta Kota Manado dan Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Covid-19: Pecah Rekor Lagi, Angka Kematian 558 dan Positif 29.745, Hati-Hati!

Sementara itu, untuk Indonesia bagian timur ada Provinsi Maluku, Papua, dan NTT yang terkena imbas pengetatan PPKM Mikro ini.

Untuk peraturannya sama dengan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, seperti 100% Work from Home untuk sektor non essential, Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x