Registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Kelarga.
Buat password atau kata sandi yang mudah diingat dan sesuai ketentuan karakter.
Penuhi beberapa data diri yang diminta seperti nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif, alamat e-mail aktif.
Berikutnya masukkan kode captcha dan klik Lanjutkan.
Lengkapi data diri lainnya yang diperlukan. Unggah foto scan KTP dan Pas Foto sesuai yang ukurannya tidak lebih dari 200 Kb dengan tipe file jpeg/jpg.
Selanjutnya klik Proses Pendaftaran Akun untuk registrasi kepesertaan.
Nanti akan muncul jendela konfirmasi sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun kemudian klik Iya.
Setelahnya akan keluar tampilan Pendaftaran Selesai dan muncul pilihan Cetak Informasi Pendaftaran dan Lanjutkan Login Pendaftaran.
Baca Juga: Orang yang Divaksin akan Meninggal dalam Dua Tahun? Begini Faktanya
Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021 memiliki jadwal pendaftaran yang sama. Yang membedakan pendaftaran ketiganya adalah alur pendaftaran oleh BKN.