BAGIKAN BERITA – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang akan segera ditangkap.
Ramadhan menegaskan, proses penyidikan pembuhuna TH dan anaknya AMR terus berlanjut. Serangkain gelar perkara hingga otopsi terhadap korban telah selesai dilakukan.
"Yakinlah, penyidik akan terus menyelidiki terlebih telah dibantu Bareskrim Polri, baik dari tim Labfor dan tim Inafis juga turun tangan mengungkap kasus ini," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 5 Oktober 2021.
Ramadhan menyebut, pengusutan kasus ini masih terus berlanjut. Dibantu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polres Subang, pelaku pembunuhan akan terungkap.
"Ini semua masih proses, jadi mari tunggu saja. Kita semua sama-sama menanti agar kasus ini termasuk pelakunya terungkap," pungkasnya.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan.