Aplikasi PeduliLindungi Diharapkan Menjadi Kebijakan Paten untuk Pengembangan Sektor Ekonomi dan Pariwisata

- 7 Oktober 2021, 10:00 WIB
Mahasiswa Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Fariz Fardani Nurbaihaqi.
Mahasiswa Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Fariz Fardani Nurbaihaqi. /

BAGIKAN BERITA – Pemerintah terus menggenjot vaksinasi sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19. Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah meluncurkan Aplikasi PeduliLindungi yang berguna untuk melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Baca Juga: Khusus Perempuan, Pinjaman hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Tanpa Syarat Jaminan, Hanya Perlu Siapkan Ini

Penyebaran covid-19 yang begitu cepat dan masif mengharuskan pemerintah dengan berbagai upaya untuk mengurangi penyebaran tersebut. Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerjasama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. diharapkan mampu membantu instansi terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Menurut penelitian Mahasiswa Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Fariz Fardani Nurbaihaqi dalam Jurnal berjudul “ANALISIS PENGGUNAAN TEKNOLOGI DIGITAL APLIKASI PEDULILINDUNGI UNTUK MASYARAKAT”, Aplikasi PeduliLindungi ini mendapatkan respon yang sangat baik oleh masyarakat sehingga hambatan-hambatan masyarakat dalam mengakses Aplikasi PeduliLindungi perlu menjadi perhatian dan segera dipecahkan solusinya agar memperlancar kegiatan masyarakat.

Selain itu perlu adanya pemandu di lapangan untuk masyarakat yang akan mengakses aplikasi PeduliLindungi sekaligus sebagai bentuk pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Materi Kelas 2 SD: Inilah 15 Contoh Kalimat Sederhana dengan Nama-nama Agama yang di Indonesia

“Aplikasi PeduliLindungi juga dapat segera menjadi kebijakan paten oleh pemerintah yang teraplikasikan bukan hanya untuk pengembangan sektor ekonomi namun dapat teraplikasikan untuk sektor pariwisata yang diharapkan membantu tempat wisata di seluruh daerah dapat dibuka kembali,” ungkap Fariz.

Aplikasi PeduliLindungi yang harus diunggah di telepon seluler oleh masyarakat luas dijadikan sebuah syarat untuk mulanya digunakan sebagai syarat perjalanan masyarakat menggunakan transportasi umum.

Namun seiring berjalannya waktu Aplikasi PeduliLindungi ini menjadi sebuah syarat masyarakat untuk masuk tempat fasilitas umum seperti fasilitas olahraga, pusat komersial, taman kota, hingga tempat makan. Syarat tersebut sesuai dengan Inmendagri terbaru yang sudah terbit pada 30 Agustus 2021 yaitu Inmendagri 38/2021 tentang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bicara Harta dan Pekerjaan, Ini Permintaan Teuku Ryan ke Ria Ricis setelah Menikah Nanti, Bikin Terharu

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021, pemerintah mengatur ketentuan penggunaan PeduliLindungi. Pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi itu. "Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," bunyi diktum keempat huruf h angka 2 Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, PeduliLindungi juga diwajibkan dalam kegiatan perkantoran selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 kali ini. Sejumlah perkantoran di sektor kritikal wajib melakukan skrining terhadap karyawan menggunakan aplikasi ini.

"Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k, dan l wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran," bunyi diktum keempat huruf c angka 3 poin c.

Baca Juga: Blak-blakan Tunangan Ria Ricis, Teuku Ryan yang Dituding Pansos, Jawabannya Bisa Bungkam Mulut Netizen

“Sesuai dengan aturan tersebut, maka masyarakat mau tidak mau harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar dapat beraktifitas dengan lancar dan mendapatkan akses untuk masuk ke fasilitas umum dan kantor yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan. Menyikapi aturan ini respon masyarakat juga beragam. Ada yang mendukung karena paham tujuan aplikasi tersebut digunakan, namun ada yang tidak mendukung karena kurangnya pemahaman mendalam terkait aplikasi ini dan hanya mendapatkan informasi di berita yang tidak menyeluruh, yang pada akhirnya tidak dapat menerima aturan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” terang Fariz.

Masalah lainnya yang terjadi di masyarakat yang dihimpun oleh penulis dari kolom ulasan Playstore dan App Store adalah aplikasi PeduliLindungi masih kerap ditemui permasalahan  utama yaitu tidak munculnya sertifikat vaksin pada pengguna yang sudah vaksin. Permasalahan lainnya adalah permasalahan log in yang sangat sulit dilakukan pengguna aplikasi PeduliLindungi karena pada saat permintaan kode OTP di aplikasi PeduliLindungi sulit dilakukan, kode OTP yang diminta tidak muncul dan akhirnya error.

Lebih lanjut masalah lain dari Aplikasi PeduliLindungi adalah pengguna kesulitan memasukkan data pribadi pada saat dipakai masuk mall atau fasilitas umum, dan masalah lainnya adalah saat pengguna hendak melakukan scan barcode untuk syarat masuk maupun keluar tempat.

Kendala di lapangan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang sangat kritikal adalah sejumlah pusat komersial telah menyediakan barcode aplikasi PeduliLindungi namun tidak ada pengawasan di lapangan sehingga masyarakat bebas masuk tanpa perlu scan barcode.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x