"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," sambungnya.
Lebih lanjut Brigjen Slamet mengatakan, penyidik telah mendapati fakta korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019.
Saat itu korban tengah menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang.
Keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran. "Setelah resmi berpacaran.
mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ujarnya.
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Air Hangat Pagi Hari, Salah Satunya Bisa Menurunkan Berat Badan
Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021.
korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," tuturnya.