Pihak Kepolisian Jamin Usut Kasus Bahar bin Smith Secara Objektif dan Profesional, Begini Alasannya

- 2 Januari 2022, 19:30 WIB
Polda Jawa Barat Amankan 6 Barang Bukti Kasus Ujaran Kebencian SARA Bahar bin Smith
Polda Jawa Barat Amankan 6 Barang Bukti Kasus Ujaran Kebencian SARA Bahar bin Smith /ANTARA/M. Agung Rajasa

BAGIKAN BERITA- Kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA oleh Bahar bin Smith masih dalam penyidikan Polri.

Untuk kasus dugaan SARA yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith, polisi menjamin bersikap profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan objektif, transparan, dan profesional," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Minggu 2 Januari 2022.

Baca Juga: Hidup Nyaman Tanpa Riba, Dapat Modal Usaha Tanpa Agunan hingga Rp10 Juta dari KUR BSI, Ini Syaratnya

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, berdasarkan aturan, perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

Baca Juga: Bruno Matos yang Dirumorkan Merapat Ke Persib Bandung, Ternyata Akan Bergabung dengan Klub ini

"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 1 Januari 2022 kemarin.

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).

Di antaranya klaster Bandung sebagai TKP awal tempat ceramah Bahar bin Smith sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Selanjutnya saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Baca Juga: Striker Persib David da Silva Ungkap Perasaannya Jadi Musuh Persebaya, Akan Lakukan Ini Agar Professional

Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x