- Jika tanpa gejala atau gejala ringan, cukup isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat
- Jika berusia diatas 45 tahun dan memiliki komorbid, hubungi fasilitas kesehatan, dokter pemeriksa akan menentukan apakah perlu di RS atau dapat dirujuk ke karantina/ isolasi terpusat.
Di Indonesia sendiri, gejala omicron terpantau hanya menyebabkan gejala ringan yang mengharuskan masyarakat untuk isolasi mandiri di rumah.
Jika anda disarankan untuk isolasi mandiri di rumah, berikut adalah cara isoman yang benar menurus Kementrian Kesehatan Indonesia:
1. Isolasi di rumah Selma 10 hari sejak waktu pengambilan swab
2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid
3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat)
4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan vertilisasi dan pencahayaan yang baik. Kamar mandi dalam rumah pun harus terpisah dengan penghuni lain
5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri