Begini 4 Cara Pesan Tiket Kereta 2022, Sangat Mudah Booking Online Lewat Aplikasi hingga Minimarket

- 30 Maret 2022, 18:20 WIB
4 Cara pemesanan tiket kereta lebaran 2022 secara online, begini langkahnya
4 Cara pemesanan tiket kereta lebaran 2022 secara online, begini langkahnya /PT. KAI kai.id/

Ketentuan baru ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan domestik kereta api yang telah menerima atau mendapatkan dosis lengkap vaskin covid-19.

Aturan baru tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterbitkan pada 8 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Tambahan Perjalanan Kereta Api Maret 2022, Mulai KA Joglosemarkerto hingga Argo Parahyangan

"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikask PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi begejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ungkap Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting di Jakarta, Selasa.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik lewat transportasi udara, laut, serta darat menggunakan transportasi pribadi ataupun umum, penyeberangan, juga kereta api antar kota dari dan ke seluruh daerah di Indonesia.

Beberapa aturan baru antaranya untuk pelaku perjalanan domestik yang telah dapatkan dosis vaksinasi covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib tunjukkan haskl negatif test RT-PCR atau test antigen.

Baca Juga: Suka Mudik Pakai Kereta Api? Simak Dulu Tanggal Pemesanan Tiket Lebaran Tahun Ini, Dibuka H-30

Untuk penumpang perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama diharuskan menunjukkan hasil test RT-PCR negatif yang diambil 3x24 jam atau hasil test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan sebagai syarat.

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi khusus kesehatan atau penyakit komorbid membuat tidak bisa menerima vaksinasi, wajib tunjukkan hasil negatif dari test RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan juga dengan surat dokter.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglonerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut," ungkap Alexander.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kai121_ Antara Instagram @sahabat_kereta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah