Suka Mudik Pakai Kereta Api? Simak Dulu Tanggal Pemesanan Tiket Lebaran Tahun Ini, Dibuka H-30

- 28 Maret 2022, 18:36 WIB
Simak di sini jadwal lengkap perjalanan mudik dengan transportasi kereta api, bisa booking tiket di aplikasi dan web Ini, dibuka pada H-30, siapkan dari sekarang
Simak di sini jadwal lengkap perjalanan mudik dengan transportasi kereta api, bisa booking tiket di aplikasi dan web Ini, dibuka pada H-30, siapkan dari sekarang /Instagram.com @kai212_/

BAGIKAN BERITA - Bagi anda yang berencana mudik lebaran Idul Fitri 2022, anda dapat simak jadwal lengkap pemesanan tiket kereta api di artikel ini.

Untuk booking tiket kereta api mudik lebaran Idul Fitri sudah bisa dibuka pada H-30.

Kepada calon penumpang mudik lebaran 2022 yang minat naik kereta api dapat segera pesan tiket di aplikasi KAI Access, web kai.id, dan kanal mitra resmi KAI lainnya.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Perjalanan Mudik Tahun 2022 Sudah Dibuka H-30 Lebaran, Booking Tiket Kereta Api Sekarang

Seperti diketahui, bulan suci Ramadhan hanya tinggal menghitung beberapa hari saja.

Melansir Bagikanberita.com dari Instagram @sahabat_kereta, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan penjualan tiket mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri mulai dibuka pada H-30.

“Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April,” ujarvJoni Martinus VP Public Relations KAI kepada Antara, Kamis, 10 Maret 2022.

Joni mengatakan, saat ini KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Kemudian, SE tersebut juga mengatur tentang pelaku perjalanan kereta api antarkota tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen bilamana telah mendapat vaksinasi dua kali atau vaksin booster.

Selanjutnya, terkait persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah